Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan mahasiswa peserta program pendidikan profesi guru (PPG) untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah mitra. PPL merupakan mata kuliah serta kegiatan intrakurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk pengaplikasian teori yang didapat dibangku kuliah.

Tujuan dari PPL adalah pembekalan dalam meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Kegiatan yang dilakukan meliputi orientasi dan adaptasi, diskusi dan revisi perangkat pembelajaran, praktik pembelajaran, pelaksanaan penelitian tindakan kelas, dan melaksanakan tugas profesi.

Kegiatan tersebut seperti latihan mengajar serta mengerjakan tugas-tugas kependidikan di luar mengajar seperti obervasi pembelajaran di kelas untuk mengamati berbagai karakteristik dalam proses belajar dan mengikuti kegiatan manajemen sekolah (rapat sekolah dan tugas administratif sekolah). Seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara terbimbing dan terpadu untuk memenuhi persyaratan pembentukan profesi kependidikan.

Adapun jumlah SKS untuk mata kuliah ini biasanya sebanyak 3 hingga 6 SKS. Kegiatan PPL tersebut dilaksanakan dengan beban belajar setara dengan satu semester. Pelaksanaannya sendiri akan disupervisi oleh dosen dan guru pamong dari sekolah mitra.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Guru