Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada berbagai jenjang pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah), untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmunya. LPTK merupakan tempat menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Lembaga ini merupakan bagian dari universitas atau perguruan tinggi yang menyediakan pendidikan di bidang ilmu keguruan, seperti Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP).

Secara umum, fungsi LPTK adalah menyelenggarakan pendidikan profesi prajabatan dan dalam jabatan bagi tenaga kependidikan, sehingga nantinya diharapkan bisa terbentuk guru-guru yang kompeten dan profesional di bidangnya. Lembaga tersebut juga menyelenggarakan Program Pendidikan Prefesi Guru (PPG).

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Guru

www.quipper.com