Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang bersifat unik, khas, dan tunggal. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK, dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Nomor Induk Kependudukan menjadi syarat bagi mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah. NIK yang digunakan harus terdaftar pada Dapodik Kemendikbud, dinyatakan valid dan aktif.

Jika NIK yang tercatat di Dapodik tidak valid atau mahasiswa tidak mengetahui NIK yang terdata, peserta bisa menghubungi sekolah masing-masing dan berkoordinasi dengan operator Dapodik di sekolahnya.

Sumber:

disdukcapil.pontianakkota.go.id

www.kemdikbud.go.id