Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) adalah kartu yang diberikan kepada lulusan SMA/sederajat sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).
KIP Kuliah diperuntukan kepada:
- siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi;
lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada program studi dengan Akreditasi C).
Ketentuan KIP Kuliah
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan bagi mahasiswa yang menerima KIP Kuliah adalah:
- Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP.
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan; Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami bencana alam, konflik sosial, atau kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, siswa perlu mendaftar terlebih dulu dengan menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Adapun keunggulan bagi penerima KIP Kuliah antara lain: mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan biaya kuliah, serta memperoleh bantuan biaya hidup.
Sumber:
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar