Mata Kuliah Wajib

Mata Kuliah Wajib adalah mata kuliah yang harus diambil oleh mahasiswa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud, yang meliputi empat mata kuliah yakni Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Seluruh mata kuliah tersebut sekurang-kurangnya memiliki beban studi paling sedikit 2 SKS.

Pembelajaran mata kuliah wajib di bangku kuliah bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran akan kebutuhan hidup bersama dalam masyarakat nasional maupun global. Adapu proses pembelajarannya dilakukan dalam suatu pembahasan yang kritis, analitis, dan reflektif, dengan mencakup kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sumber:

Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi