Mata Kuliah

Mata Kuliah adalah satuan pelajaran yang diajarkan dan dipelajari oleh mahasiswa di tingkat perguruan tinggi yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang dibebankan padanya, berisi materi pembelajaran, bentuk dan metoda pembelajaran, penilaian, serta memiliki bobot minimal satu satuan kredit semester (SKS).

Pembentukan Mata Kuliah

Dalam pembentukan mata kuliah, terdapat hal yang perlu diperhatikan yakni, mata kuliah diupayakan mengandung unsur sikap, pengetahaun, dan keterampilan (umum dan khusus). Pada unsur sikap, lulusan diharapkan dapat menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri. Unsur pengetahuan, artinya menguasa konsep teoritis IPTEKS, serta menguasai formulasi penyelesaian masalah prosedural di industri.

Keterampilan umum adalah mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur. Terakhir keterampilan khusus adalah mampu merancang dan menjalankan penelitian dengan metodologi yang benar, khususnya terkait dengan pengembangan bidang IPTEKS.

Selanjutnya dalam pembentukan mata kuliah perlu menentukan bahan kajian dan kedalaman materi pembelajaran yang harus dikuasai oleh target lulusan. Selain itu, perlu ditentukan pula berapa bobot kredit atau SKS dari mata kuliah tersebut.

Sumber:

Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar - Kampus Merdeka, Dirjen Dikti Kemendikbud 2020