Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Adapun peserta didik yang mendapatkan PIP akan memiliki identitas dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai berhasil menuntaskan pendidikan sekolah. Selain itu, program ini juga diperuntukkan kepada mahasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

Tujuan PIP

Bagi mahasiswa, PIP diharapkan dapat:

  • meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi;
  • meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
  • menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal, atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial; dan
  • meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar