Kartu Keluarga Sejahtera

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu penanda bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kurang mampu. Yang termasuk dalam PMKS antara lain: penyadang disabilitas, lanjut usia yang belum memperoleh layanan/bantuan sosial dan berada di dalam panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), gelandangan dan pengemis yang tinggal di kolong jembatan serta tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni, korban penyalahgunaan napza, dan bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.

Pada dunia pendidikan, Kartu Keluarga Sejahtera dapat digunakan menjadi data alternatif apabila siswa tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar yang disebabkan karena data siswa luput dari pendataan dan kuota di daerah domisili atau faktor geografis yang tidak terjangkau.

Sumber:

intelresos.kemensos.go.id

www.kemdikbud.go.id