Hak Paten

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil karya atau temuannya di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu. Hak ini diberikan kepada seseorang atau beberapa orang untuk dapat menjalankan temuan tersebut secara mandiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk menjalankannya.

Berdasrkan UU Nomor 13 Tahun 206 tentang Paten, Hak paten memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.

Setelah masa berlaku tersebut habis, hasil karyanya akan menjadi milik umum dan dapat digunakan untuk kepentingan bersama. Hak paten memiliki berbagai fungsi penting terutama di lini bisnis, antara lain: sebagai jaminan perlindungan hukum, menambah kepercayaan konsumen, mengurangi plagiarisme, dan menghindari eksploitasi karya.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten