Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU Hak Cipta).
Dikarenakan hak cipta menjadi salah satu basis penting dari ekonomi kreatif, pemerintah melakukan pengaturan secara lebih detail yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemegang hak cipta adalah pencipta. Pencipta di sini adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Hak cipta memiliki ruang lingkup objek dilindungi yang paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Beberapa karya yang dapat dilindungi hak cipta antara lain: buku, program komputer, lagu atau musik, drama atau drama musikal, fotografi, dan seni rupa.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
www.dgip.go.id