Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian HKI terhadap seseorang bertujuan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan memacu pihak lain untuk mengembangkannya lagi.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki berbagai fungsi penting, antara lain: sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HKI, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, dan memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HKI tanpa izin. Hak Kekayaan Intelektual sebelumnya dikenal juga dengan istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau disingkat HAKI.

Dasar hukum terkait kekayaan intelektual seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Paten, Undang-Undang Desain Industri, Undang-Undang Merek, dll.

Sumber:

www.itb.ac.id

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?
Istilah Terkait
Artikel Terkait
Kampus Rekomendasi
Uji Potensi Quipper Campus