Daya Tampung
Daya Tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium di perguruan tinggi negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi mengenai daya tampung ini ditetapkan dan diumumkan oleh perguruan tinggi untuk kebutuhan penerimaan mahasiswa baru dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Daya tampung setiap program studi terbagi berdasarkan jenis seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN, yang terdiri dari SNMPTN, SBMPTN, dan Seleksi Mandiri. Dengan begitu, calon mahasiswa akan mengetahui jumlah kuota yang tersedia untuk program studi yang dituju.
Pada umumnya daya tampung untuk calon mahasiswa jalur SBMPTN jauh lebih besar dibandingkan lainnya. Berdasarkan ketentuan, jumlah kuota untuk SBMPTN paling sedikit 40% dari jumlah kursi yang tersedia atau daya tampung pada program studi bersangkutan. Sementara kuota untuk jalur SNMPTN adalah paling sedikit 20% dari daya tampung pada program studi bersangkutan, dan Seleksi Mandiri adalah paling banyak 30% dari daya tampung pada program studi bersangkutan.
Sumber:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri