Badan Usaha Milik Nasional (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan dan Jenis BUMN

Tujuan didirikannya BUMN adalah:

  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasiolan pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  • mengejar keuntungan;
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
  • menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; dan
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Jenis BUMN terbagi menjadi:

  • Perusahaan Perseroan (Persero): BUMN yang modalnya terbagi dalam saham dengan seluruh atau paling sedikit 51%-nya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan.
  • Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Tbk): BUMN yang memiliki modal dan jumlah pemegang saham dengan mengacu pada kriteria tertentu. Persero Tbk dapat melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan undang-udang di pasar modal.
  • Perusahaan Umum (Perum): BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prisip pengelolaan perusahaan.

Beberapa perusahaan yang termasuk sebagai BUMN adalah: PT Pertamina, PT Perusaan Listrik Negara, PT Bio Farma, PT Bank Mandiri Tbk., PT Jasa Marga Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., Perum Perumnas, Perum Peruri, dll.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara