Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Tujuan dibentuknya BUMD adalah melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan daerah.
Beberapa fungsi dan peran BUMD dalam meningkatkan pendapatan daerah antara lain: melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan, pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan, pendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha, dan memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Berikut daftar BUMDyang ada di wilayah DKI Jakarta, antara lain: PT Kawasan Berikat Nusantara, PD Pasar Jaya, PT Jakarta Tourisindo, PT Bank DKI, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Asuransi Bangun Askrida, dll.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
e-journal.uajy.ac.id