Ujian Nasional (UN)

Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dan menjadi salah satu tolak ukur pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

UN wajib diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama atau sederajat, dan sekolah menengah atas atau sederajat. Pelaksanaanya sendiri diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Adapun beberapa manfaat hasil dari Ujian Nasional digunakan untuk pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan, pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.

Mulai dari 2021, pelaksanaan UN sudah ditiadakan dan secara resmi diganti dengan Asesmen Nasional (AN). Penyelenggaraan UN untuk terakhir kalinya dilakukan pada 2019.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional

bsnp-indonesia.org