Sertifikat Kompetensi
Sertifikat kompetensi adalah pengakuan kompetensi atas prestasi mahasiswa yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya, atau memiliki prestasi di luar program studinya yang telah lulus ujian kompetensi. Sertifikat komeptensi dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu.
Pihak yang diperbolehkan menerbitkan sertifikat ini adalah perguruan tinggi melalui kerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Informasi yang tertera di dalam sertifikat kompetensi adalah nomor sertifikat, logo dan nama penerbit sertifikat, nama program studi, nama pemilik, tempat tanggal lahir, tanggal, bulan, dan tahun kelulusan uji kompetensi, sistem pengujian, dan area kompetensi lulusan.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi