Sertifikat Profesi
Sertifikat Profesi adalah dokumen pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu program pendidikan tinggi setelah lulus uji kompetensi.
Pihak yang bisa menerbitkan sertifikat ini adalah perguruan tinggi bersama dengan kementerian, organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, atau badan lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Informasi yang tertera di dalam sertifikat profesi adalah nomor sertifikat, logo dan nama lembaga penerbit sertifikat, nama program studi, izin program studi, nama pemilik, gelar porfesi beserta singkatannya, jenis pendidikan profesi, program pendidikan profesi atau spesialis, dan area kompetensi lulusan.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi