Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap awal pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berisi soal-soal pengetahuan dasar, seperti Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim, hal-hal tentang kebangsaan, dan kepribadian diri dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Selain itu, SKD juga merupakan salah satu tahapan seleksi yang berlaku pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di Sekolah Kedinasan.

SKD menyelenggarakan tiga jenis tes yang harus dilalui, antara lain: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia; Tes Intelejensi Umum (TIU) berupa tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisis numerik, verbal, serta berpikir logis dan analitis; dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berupa tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Sumber:

www.quipper.com

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga