Sekolah Kedinasan
Sekolah Kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan adalah perguruan tinggi yang bernaung di bawah lembaga pemerintahan (kementerian) sebagai penyelenggara pendidikan dengan pola ikatan dinas atau pembibitan.
Lembaga pemerintahan tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara. Selama kuliah, mahasiswa akan mempelajari bidang-bidang spesifik sesuai lembaga pemerintahan dimana perguruan tinggi tersebut berada.
Dalam penerimaan mahasiswa baru, terdapat seleksi yang harus diikut, dengan rangkaian tes yang panjang dan ketat untuk mendapatkan mahasiswa dengan kualifikasi yang sesuai dan kemampuan yang mumpuni. Adapun tahapannya meliputi: pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi lanjutan, dan pengumuman akhir. Pada Seleksi Kompetensi Dasar, peserta akan mengerjakan soal yang mencakup materi Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Beberapa perguruan tinggi yang berstatus kedinasan adalah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN), dan Politeknik Statistika STIS.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga