Ikatan Dinas

Ikatan Dinas adalah status kedinasan pada sekolah tinggi atau perguruan tinggi yang mana para lulusannya dapat diangkat menjadi pegawai (Aparatur Sipil Negara) di kementerian, badan, atau lembaga yang menaungi.

Sekolah Kedinasan

Terdapat sembilan sekolah kedinasan yang berstatus ikatan dinas sesuai dengan peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, antara lain:

  • STIN (Sekolah Tinggi Intelejen Negara) di bawah naungan Badan Intelejen Negara
  • IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri ) di bawah kementerian Dalam Negeri
  • Poltek Keuangan STAN di bawah naungan Kementerian Keuangan RI
  • Poltekim (Politeknik Imigrasi) dan Poltekip (Polteknik Ilmu Pemasyarakatan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM
  • Politeknik Statistika STIS di bawah Badan Pusat Statistik
  • STTD (Sekolah Tinggi Transportasi Darat) di bawah kementerian Perhubungan
  • STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara) di bawah Badan Syber dan Sandi Negara
  • STMKG (Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi dan Geofisika) di bawah Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Sumber:

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga