Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Berdasarkan jenjangnya, satuan pendidikan terbagi menjadi pendidikan dasar (SD dan SMP), pendidikan menengah (SMA dan SMK), dan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB).
Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada dinas daerah kabupaten atau kota. Sementara pendidikan menengah bertanggung jawab kepada dinas daerah provinsi.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah