Rencana Strategis (Renstra)

Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Di dunia pendidikan sendiri, pemerintah telah menyusun renstra yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.

Penyusunan renstra memiliki tujuan sebagai acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan dengan membuat beberapa substansi utama, antara lain: visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dilengkapi dengan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder.

Penyusunan renstra memiliki berbagai manfaat bagi sebuah organisasi, misalnya memberikan kerangka dasar bagi perencanaan-perencanaan lainnya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi aparatur dan peningkatan kualitas manajemen sumber daya aparatur, sebagai titik permulaan bagi penilaian kegiatan manajer dan organisasi, membantu dan mengembangkan strategi yang efektif, dan menciptakan prioritas.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

bkddki.jakarta.go.id