Peserta Didik

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu.

Peserta didik memiliki kewajiban penting yang harus dipenuhi ketika menempuh studi pada suatu pendidikan, seperti menjaga norma-norma pendidikan dan berkontribusi dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, peserta didik juga memiliki beberapa hak yang didapatkan ketika menempuh studi di suatu jenjang pendidikan, seperti mendapatkan pelayanan pendidikan, mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi, mendapatkan biaya pendidikan bagi peserta didik yang kondisi finansialnya kurang mampu, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional