Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank, seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk dengan tujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan Laporan Kinerja OJK 2019, di tahun tersebut OJK telah menerbitkan 42 peraturan dan 31 surat edaran yang berhubugan dengan jasa keuangan. Sementara dari sisi pengawasan, OJK mengembangkan sistem OJK-BOX, Condensed Report, SIRIBAS, serta SIP. Untuk mempermudah proses perijinan, OJK juga menyediakan Sprint Corner dan GESIT. Pada bagian layanan untuk konsumen, OJK menerima total 4.662 pengaduan yang berhubungan dengan sektor jasa keuangan.

Sumber:

www.ojk.go.id