Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada dibawah koordinasi Badan Riset Inovasi Nasional yang bertanggung jawab langsung ke Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
BPPT memiliki tugas pokok dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas tersebut, BPPT memiliki tiga kewenangan utama, antara lain: penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, dan penetapan sistem informasi di bidangnya.
Beberapa produk inovasi yang dihasilkan oleh BPPT antara lain: Whole Beta Suplemen Kesehatan, Kit Pengukur Kadar Antibodi Pasca Vaksinasi, Emergency Ventilator, AI untuk Deteksi Covid-19, Rapid Diagnostic Test (RDT), PEKA-Tsunami, PEKA-Api, dan produk inovasi lainnya.
Sumber:
www.bppt.go.id