Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti)

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) adalah satuan kerja pemerintah di wilyah yang berfungsi membantu pengingkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dibentuk oleh Meteri. LLDikti merupakan transformasi lembaga dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) yang dahulu mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di tiap wilayah kerja.

Tugas LLDikti

LLDikti mempunyai tugas utama dalam mengembangkan fasilitas mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta. Dalam melaksanakan tugasnya, LLDikti menyelenggarakan berbagai fungsi, antara lain:

  • Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi
  • Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal
  • Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi,
  • Pelaksanaan administrasi

Pembagian Wilayah LLDikti

LLDikti memiliki cakupan 16 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dengan susunan organisasi, yaitu Kepala, Sekretariat, dan Kelompok Tenaga Ahli. Adapun pembagian LLDikti tersebut adalah:

  • LLDikti Wilayah 1 berlokasi di Medan dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara.
  • LLDikti Wilayah II berlokasi di Palembang dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung.
  • LLDikti Wilayah III berlokasi di DKI Jakarta dengan wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta.
  • LLDikti Wilayah IV berlokasi di Bandung dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat dan Banten.
  • LLDikti Wilayah V berlokasi di Yogyakarta dengan wilayah kerja Provinsi DI Yogyakarta.
  • LLDikti Wilayah VI berlokasi di Semarang dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah.
  • LLDikti Wilayah VII berlokasi di Surabaya dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Timur.
  • LLDikti Wilayah VIII berlokasi di Denpasar dengan wilayah kerja Provinsi DKI Bali dan NTB
  • LLDikti Wilayah IX berlokasi di Makassar dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulewesi Barat.
  • LLDikti Wilayah X berlokasi di Padang dengan wilayah kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
  • LLDikti Wilayah XI berlokasi di Banjarmasin dengan wilayah kerja Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
  • LLDikti Wilayah XII berlokasi di Ambon dengan wilayah kerja Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
  • LLDikti Wilayah XIII berlokasi di Banda Aceh dengan wilayah kerja Provinsi Aceh.
  • LLDikti Wilayah XIV berlokasi di Biak dengan wilayah kerja Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • LLDikti Wilayah XV berlokasi di Kupang dengan wilayah kerja Provinsi NTT.
  • LLDikti Wilayah XVI berlokasi di Gorontalo dengan wilayah kerja Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi