Konversi Nilai IPK
Konversi Nilai IPK adalah proses perubahan nilai akhir dari mahasiswa yang telah menjalani pendidikan di Peguruan Tinggi Luar Negeri.
Proses konversi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan metode nilai penilaian kumulatif, yakni dilakukan dengan menyertakan predikat yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
Lalu dengan metode tanpa nilai penilaian kumulatif yakni dilakukan apabila tidak ada penialai kumulatif yang bisa diterapkan.
Sumber:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyertayaan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri