Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Indek Prestasi Kumulatif (IPK) adalah angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa secara kumulatif mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.

IPK dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan SKS mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah SKS mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.

Besaran IPK pada akhir program juga menentukan kelulusan serta predikat yang diperoleh mahasiswa tersebut. Mahasiswa program diploma dan sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki IPK lebih besar atau sama dengan 2,00. Sementara untuk program selain ini, dinyatakan lulus jika mendapatkan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Predikat Kelulusan Berdasarkan IPK

Untuk mahasiswa program diploma dan sarjana memiliki tiga predikat kelulusan, yakni memuaskan (IPK 2,76-3,00), sangat memuaskan (IPK 3,01-3,50), dan pujian (IPK lebih dari 3,50). Mahasiswa program prefesi, sepsialis, magister, dan doktor dengan ketentuan, memuaskan (IPK 3,00-3,50), sangat memuaskan (IPK 3,51-3,75), dan pujian (IPK lebih dari 3,75).

Selain untuk menentukan kelulusan, dalam proses perkuliahan IPK digunakan sebagai kriteria dalam pemberian sanksi akademik dan evaluasi studi pada akhir program di tiap semester. IPK bisa terus berubah selama mahasiswa masih belum selesai menempuh pendidikan. Nilai IPK bisa naik jika mendapatkan nilai yang lebih baik untuk mata kuliah yang sedang ditempuh atau mengulang mata kuliah dengan nilai yang kurang sempurna.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi