Koas (Co-ass/Co-assistant)

Koas adalah program profesi yang harus lakukan oleh mahasiswa jurusan kedokteran untuk mendapatkan gelar dokter yang dilaksanakan di rumah sakit dalam kurun waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun. Isitlah ini juga dikenal dengan co-ass atau singkatan dari co-assistant.

Wewenang co-ass dalam menjalankan praktik di rumah sakit sangat terbatas dimana co-ass hanya boleh melakukan tindakan medis di bawah bimbingan dan arahan dari dokter pembimbing (supervisor), karena co-ass tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan praktik yang sifatnya bersentuhan langsung dengan pasien, mengingat belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Oleh karena itu, co-ass hanya melakukan kegiatan yang sifatnya perintah atau arahan dari supervisor dan tidak bertanggung jawab secara perdata sekalipun dalam pelayanannya terjadi kesalahan yang berakibat pada kerugian yang dialami oleh pihak pasien. Dokter dapat mengistruksikan kepada perawat, bidan, atau co-ass untuk melakukan penanganan kepada pasien sesuai dengan kecakapan dan kompetensinya.

Sumber:

lib.unnes.ac.id