Kearifan Lokal
Kearifan Lokal adalah berbagai nilai yang diciptakan, dikembangkan, dan dipertahankan sebagai identitas atau kepribadian yang berasal dari nilai luhur budaya masyarakat setempat. Kearifan lokal menyebabkan sebuah masyarakat mampu menyerap dan mengolah kebudayaan yang berasal dari luar menjadi watak dan kemampuan sendiri.
Kearifan lokal sebagai suatu pengetahuan ditemukan melalui kumpulan pengalaman dalam mencoba dan diintegrasikan dengan pemahaman terhadap budaya dan keadaan alam suatu tempat.
Kearifan lokal memiliki fungsi penting, terutama menjadi pedoman dalam kehidupan agar masyarakat dapat bertahan hidup dengan aman, nyaman, dan sejahtera. Beberapa contoh kearifan lokal di Indonesia antara lain: Hutan Larangan adat di Riau, Awig-Awig di Lombok Barat dan Bali, Cingcowong di Jawa Barat, dan Hukum Sasi di Maluku.
Sumber:
tirto.id
www.kelaspintar.id