Guru Honorer

Guru Honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

Berdasarkan tempat pengabdiannya, guru honorer dibagi menjadi dua kelompok, yaitu guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta. Pengangkatan guru honorer sekolah negeri dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Proses pengangkatan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi, mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang profesi. Penentuan kelulusan ditetapkan berdsaarkan nilai ambang batas kelulusan dengan mempertimbangkan masa pengabdian.

Rekrutmen guru honorer dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau satuan pendidikan dengan persetujuan pemerintah daerah setempat melalui verifikasi dan validasi. Beberapa fasilitas yang didapatkan oleh guru honorer antara lain: memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sumber:

kumparan.com

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil