Double Degree

Double Degree atau Gelar Ganda adalah sebuah program perkuliahan yang memungkinkan seorang mahasiswa untuk meraih dua gelar akademis sekaligus atau gelar sarjana ganda dalam satu periode studi.

Dua gelar tersebut didapatkan dari kampus dalam negeri dan luar negeri yang sedang menjalin kerja sama. Terdapat beberapa penyebutan dengan makna serupa seperti Dual Degree, atau Twinning Degree.

Syarat Kerja Sama Perguruan Tinggi

Program kuliah double degree dapat terlaksana melalui kerja sama yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Kerja sama antar perguruan tinggi tersebut dapat dilakukan apabila:

  • Program studi di perguruan tinggi tersebut memiliki izin dan sudah terakreditasi paling rendah B (baik sekali) atau diakui oleh organisasi yang kredibel.
  • Program studi perguruan tinggi luar negeri sebagai mitra kerja sama harus memiliki peringkat terakreditasi baik di negaranya.
  • Memiliki rancangan kurikulum gabungan yang berasal dari kurikulum reguler masing-masing perguruan tinggi, dengan ketentuan perguruan tinggi dalam negeri menyelenggarakan paling sedikit 50% dari total beban studi yang dipersyaratkan.
  • Memiliki dosen dan sarana prasarana yang cukup.
  • Memiliki rancangan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma suplement.

Biasanya terdapat keterangan 2+2 atau 2+1 Angka tersebut menjelaskan durasi kuliah yang harus dituntaskan dari dua universitas berbeda, seperti 2 tahun di kampus asal, dan 2 tahun di kampus mitra. Kombinasi tersebut akan disesuaikan dengan bentuk kerja sama yang ada di masing-masing perguruan tinggi.

Program double degree diadakan untuk mempercepat upaya penyetaraan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, yang mana program tersebut memungkinkan mahasiswa Indonesia bisa memiliki standar internasional dan menumbuhkan rasa percaya diri untuk bersaing di tingkat global.

Beberapa manfaat dari program double degree antara lain: memiliki dua gelar akademik, merasakan sistem pendidikan di luar negeri, memiliki kesempatan untuk meniti karier di perusahaan multinasional, memperluas dan memperkuat relasi, dan lain masih banyak lagi.

Sumber:

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian PTS, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada PTS

www.quipper.com