Joint Degree
Joint Degree atau Gelar Bersama adalah program kerja sama antara dua perguruan tinggi (biasanya perguruan tinggi di dalam negeri dengan luar negeri) yang memiliki program studi yang sama pada jenjang pendidikan yang sama untuk memperoleh satu gelar.
Biasanya, pendidikan dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri selama enam semester dan di perguruan tinggi mitra luar negeri selama dua semester. Namun, bobot dan masa studi tersebut tergantung dari kerja sama dan kebijakan kampus terkait.
Syarat Kerja Sama Perguruan Tinggi
Kerja sama yang dilakukan antar perguruan tinggi dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang memuat informasi mengenai beban studi yang wajib diambil oleh mahasiswa peserta program pada perguruan tinggi dan perguruan tinggi mitra, hak kekayaan intelektual, legalisasi ijazah, dan memiliki kerja sama yang bersifat timbal balik.
Kerja sama antar perguruan tinggi tersebut dapat dilakukan apabila:
- Program studi di perguruan tinggi tersebut memiliki izin dan sudah terakreditasi paling rendah B (baik sekali) atau diakui oleh organisasi yang kredibel.
- Program studi perguruan tinggi luar negeri sebagai mitra kerja sama harus memiliki peringkat terakreditasi baik di negaranya.
- Memiliki rancangan kurikulum gabungan yang berasal dari kurikulum reguler masing-masing perguruan tinggi, dengan ketentuan perguruan tinggi dalam negeri menyelenggarakan paling sedikit 50% dari total beban studi yang dipersyaratkan.
- Memiliki dosen dan sarana prasarana yang cukup.
- Memiliki rancangan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) atau diploma suplement.
Sumber:
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Prosedur Pendirian PTS, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program pada PTS
www.quipper.com