Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)

Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan, dan teknologi nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BATAN dipimpin oleh seorang Kepala dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Adapun berbagai rencana strategis BATAN antara lain: meningkatnya peran strategis IPTEK nuklir dalam mendukung peningkatan kapasitas IPTEK nasional, daya saing industri dan kemandirian bangsa; meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan yang baik untuk mendukung kinerja dan akuntabilitas kegiatan litbangjirap IPTEK nuklir; dan meningkatnya produktivitas dan daya saing SDM IPTEK nuklir di tingkat nasional/internasional.

Sumber:

www.batan.go.id

id.wikipedia.org