Alih Perguruan Tinggi

Alih Perguruan Tinggi adalah perpindahan mahasiswa yang belum menyelesaikan studi di perguruan tinggi asal, baik negeri maupun swasta dan pindah ke program studi yang sama di perguruan tinggi lain.

Ada beberapa syarat dan ketentuan dalam alih perguruan tinggi, antara lain berasal dari jenjang dan program studi yang serumpun baik program sarjana atau diploma, dan akreditasi program studi perguruan tinggi asal bernilai Baik atau lebih tinggi dari perguruan tinggi yang dituju

Kemudian, calon mahasiswa terdaftar di pangkalan data Dikti, terdaftar sebagai mahasiswa aktif dalam semester berjalan di perguruan tinggi asal, dan memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perguruan tinggi asal. Ketentuan bisa berbeda menyesuaikan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Sumber:

pmb.itda.ac.id