Alih Program Studi

Alih Program Studi adalah perpindahan mahasiswa dari program studi yang satu ke program studi yang lain di perguruan tinggi. Hal ini dapat dilakukan oleh mahasiswa yang telah menempuh masa studi maksimum tiga semester.

Adapun ketentuan untuk alih program studi, yaitu berlaku bagi mahasiswa jenjang studi sarjana (S1) jalur seleksi masuk melalui tes, dan memiliki rata-rata skor tes masuk pada program studi yang dituju tidak lebih tinggi dari rata-rata skor tes masuk program studi yang ditinggalkan.

Selain itu, mempunyai izin dari fakultas dan jurusan atau program studi yang bersangkutan, tidak ada penambahan masa studi akibat alih program studi, dan alih program studi hanya dapat dilakukan sekali selama studi. Ketentuan bisa berbeda menyesuaikan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Sumber:

baki.uny.ac.id