Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha berskala kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan.

Jenis UMKM

UMKM terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Usaha mikro, usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
  • Usaha kecil, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria.
  • Usaha menengah, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar. Jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan untuk jenis usaha menengah adalah sekitar Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar per tahun.

Sumber:

www.quipper.com

money.kompas.com