Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK)
Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK) adalah surat keterangan bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi pada batas waktu yang ditentukan. Pengajuan SKPK ditujukan kepada Rektor melalui Subag Tata Usaha dan Kearsipan Rektorat.
Kumpulan data yang wajib dilampirkan untuk mengajukan SKPK antara lain: Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), rekapitulasi nilai, data pribadi mahasiswa, Nomor Induk Mahasiswa, fakultas dan program studi, Indeks Prestasi Kumulatif, dan SKS Kumulatif yang telah ditempuh selama masa studi perkuliahan. Detail skema pengajuan tergantung dari kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Sumber:
baki.uny.ac.id