Senat Perguruan Tinggi

Senat Perguruan Tinggi adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi perguruan tinggi yang terdiri dari guru besar, pemimpin perguruan tinggi, dekan, dan perwakilan dosen.

Tugas Senat Perguruan Tinggi

Senat perguruan tinggi memiliki beberapa tugas pokok seperti:

  • merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi
  • merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika
  • merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi
  • memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi
  • menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi dan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi