Rektor
Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut dengan masa jabatan empat tahun. Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan beruturut-turut. Rektor bertugas mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lain, serta melakukan pembinaan terhadap dosen, mahasiswa, tenaga penunjang akademik, dan tenaga administrasi.
Rektor dibantu wakil rektor atau pembantu rektor dalam menjalankan tugasnya, yaitu Wakil Rektor I (bidang akademik dan kerja sama), Wakil Rektor II (bidang administrasi umum, keuangan, sarana prasarana dan kepegawaian), dan Wakil Rektor III (bidang kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, pembinaan serta pelayanan pada mahasiswa dan alumni).
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi