PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil, yang sudah mengajar pada satuan pendidikan. Program ini bisa diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Program ini merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelesaikan dan menuntaskan proses bagi guru untuk mendapatkan pengakuan keprofesian sebagai pendidik dengan mendapatkan sertifikat pendidik.
Syarat Mengikuti PPG Dalam Jabatan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan antara lain:
- memiliki kualifikasi Pendidikan pada jenjang Sarjana Terapan (D4) atau Sarjana (S1);
- guru dalam Jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT);
- mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- berusia maksimal 58 tahun, serta terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Sumber:
ppg.undiksha.ac.id
www.panduanmengajar.com