Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) adalah kegiatan pendidikan formal antara peserta didik dan pengajar yang berada di lokasi berbeda dan diajarkan dari jarak jauh tanpa ruang kelas secara fisik. Untuk menyelenggarakan PJJ, peserta didik dan pengajar harus menggunakan sistem telekomunikasi interaktif agar dapat terhubung satu sama lain.

Kegiatan PJJ memiliki prinsip utama berupa akses, yakni berhubungan dengan keinginan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan melalui penyelenggaraan pendidikan yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi, bersifat massal, ekonomis, serta meminimalkan kendala jarak dan waktu.

Tujuan dan Jenis PJJ

PJJ bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan tinggi kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler, dan memperluas akses, serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam proses pembelajaran.

PJJ terbagi menjadi tiga jenis:

  • Konferensi video dengan kelas dan pemberian pelajaran melalui panggilan konferensi atau seminar online (webinar) melalui aplikasi dan sejenisnya
  • Pembelajaran asinkron, yaitu proses pembelajaran secara mandiri dengan tugas-tugas mingguan serta tenggat waktu yang diselesaikan oleh masing-masing peserta didik.
  • Jadwal terbuka, yaitu proses pembelajaran dengan pembatasan jadwal belajar yang tidak memiliki tenggat mingguan, sehingga peserta didik dapat fleksibel dalam mengikuti pembelajaran tanpa proses tatap muka.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

raharja.ac.id