Penasihat Akademik (PA)
Penasihat Akademik (PA) adalah seorang dosen yang ditugaskan oleh fakultas untuk membantu dan membimbing persoalan-persoalan akademik yang dihadapi mahasiswa selama menjalankan masa studi kuliah. Proses ini dilakukan melalui komunikasi antara Dosen Penasihat Akademik (DPA) dengan mahasiswa yang bersangkutan. Proses bimbingan dapat dilakukan dengan tatap muka, secara online melalui sistem yang dibuat perguruan tinggi, ataupun melalui media komunikasi lainnya.
Adapun beberapa tugas penasihat akademik antara lain adalah membantu dan membimbing mahasiswa dalam mengambil mata kuliah, menandatangani Kartu Rencana Studi (KRS) atau Kartu Studi Sementara (KSS) mahasiswa, dan membantu proses penelitian skripsi yang akan diajukan mahasiswa dalam membuat skripsi.
Sumber:
tarbiyah.radenfatah.ac.id