Mutasi Mahasiswa

Mutasi Mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studinya. Dalam mengajukan mutasi, baik antar fakultas maupun perguruan tinggi, terdapat prosedur yang perlu diperhatikan.

Pada umumnya, mahasiswa yang akan pindah diwajibkan berkonsultasi kepada penasehat akademik (PA) dan mengajukan permohonan mutasi secara tertulis kepada Dekan Fakultas dengan melampirkan hasil konsultasi.

Lalu, Dekan Fakultas asal mengajukan permohonan kepada Rektor melalui Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dengan pertimbangan dan rekomendasinya. Setelah mahasiswa mendapat persetujuan mutasi, selanjutnya mahasiswa harus menjalankan pendaftaran administratif dan akademik pada BAAK dan fakultas atau perguruan tinggi tujuan.

Sumber:

baa.umsida.ac.id