Merdeka Belajar
Merdeka Belajar adalah langkah transformasi pendidikan yang disebutkan sebagai arah kebijakan dan strategi yang diusung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan tertuang dalam Rencana Strategis 2020-2024.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bercita-cita menghadirkan pendidikan bermutu tinggi bagi semua rakyat Indonesia, yang dicirikan oleh angka partisipasi yang tinggi diseluruh jenjang pendidikan, hasil pembelajaran berkualitas, dan mutu pendidikan yang merata baik secara geografis maupun status sosial ekonomi.
Transformasi yang diusung dalam kebijakan Merdeka Belajar akan terjadi pada kategori ekosistem pendidikan, guru, pedagogi, kurikulum, dan sistem penilaian.
Ekosistem pendidikan diharapkan menjadi ekosistem yang diwarnai oleh suasana sekolah yang menyenangkan, keterbukaan untuk melakukan kolaborasi, dan keterlibatan aktif dari orang tua dan masyarakat. Kemudian, guru tidak semata sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai fasilitator kegiatan belajar.
Dalam hal pedagogi, pendidikan akan meniggalkan pendekatan standardisasi menuju pendekatan heterogen. Kurikulum akan bersifat fleksibel, berdasarkan kompetensi, berfokus pada pengembangan karakter, dan akomodatif. Lalu, sistem penilaian akan bersifat formatif untuk mendukung perbaikan dan kemajuan hasil pembelajaran.
Di pendidikan tinggi sendiri, kebijakan Merdeka Belajar akan mencakup pada pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.
Beberapa program pokok yang tekait kebijakan ini adalah kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), perubahan Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional dan Survei Karakter, fleksibilitas dalam pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), fleksibitas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Kampus Merdeka.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024