Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas (SMA) yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam dan pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Siswa yang melanjutkan MAK harus menuntaskan pendidikan sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara terlebih dahulu.
Sama seperti SMA, pendidikan MAK memiliki masa studi tiga tahun, mulai dari kelas 10/X sampai kelas 12/XII. Penyelenggara pendidikan terbagi menjadi dua yaitu negeri dan swasta. Salah satu ciri khas dari pendidikan kejuruan adalah adanya kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) sebagai salah satu program inti pembelajaran.
Ada beberapa jurusan yang biasanya diminati oleh siswa kejuruan, di antaranya adalah Jurusan Multimedia, Animasi, Administrasi, Akuntansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Teknik Mesin, Tata Boga, Elektro dan sebagainya.
Sumber:
id.wikipedia.org
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik