Kuliah Perbaikan (Remedial)

Kuliah Perbaikan (Remedial) adalah kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan untuk memfasilitasi mahasiswa dalam memperbaiki nilai mata kuliah pada semester berjalan. Mata kuliah yang bisa diulang untuk mendapat perbaikan adalah yang mendapatkan nilai di bawah B, dan nilai maksimal yang bisa didapat dengan mengikuti kuliah remedial ini adalah B.

Kegiatan kuliah perbaikan dapat dilaksanakan pada masa peralihan semester atau dikenal dengan istilah semester pendek, melalui pertemuan tatap muka, pemberian tugas, dan ujian tertulis. Adapun jumlah mata kuliah yang bisa diambil pada kuliah perbaikan adalah 3 mata kuliah, atau setara dengan bobot maksimal 9 SKS. Syarat dan ketentuan untuk bisa mengikuti kuliah khusus dapat berbeda di masing-masing perguruan tinggi.

Sumber:

fikom.ubharajaya.ac.id