Herregistrasi
Herregistrasi adalah pendaftaran ulang yang wajib dilaksanakan oleh seluruh mahasiswa selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar dan belum lulus pada suatu program studi yang ada di lingkungan perguruan tinggi tertentu. Herregistrasi dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni semester ganjil dan semester genap.
Persyaratan penting yang wajib dipenuhi mahasiswa untuk melakukan herregistrasi adalah melakukan pembayaran SPP dengan ketentuan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan perguruan tinggi pada setiap awal semester, dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik.
Sumber:
www.fisip-unmul.ac.id