Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai wadah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Oleh sebab itu, kegiatan ekstrakurikuler harus dikelola secara sistematis dan terpola agar bermuara pada pencapaian tujuan yang diharapkan.

Tujuan Ekstrakurikuler

Tujuan penyelenggaraan ekstrakurikuler adalah:

  • mengembangkan potensi peserta didik secara optimal serta terpadu yang melingkupi bakat, minat, serta kreativitas;
  • memantapkan kepribadian siswa untuk dapat mewujudkan ketahanan sekolah sehingga terhindar dari pengaruh negatif serta bertentangan dengan tujuan pendidikan;
  • mengaktualisasi potensi siswa di dalam pencapaian potensi unggulan sesuai bakat serta minat;
  • menyiapkan peserta didik agar menjadi warga masyarakat yang mempunyai akhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia (HAM) dalam rangka mewujudkan sebuah masyarakat mandiri (civil society).

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal

ditpsd.kemdikbud.go.id