Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan adalah unit pelaksana yang dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tugas Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Direktorat ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan. Ada 7 fungsi utama dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  • pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  • fasilitasi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan pada pendidikan tinggi akademik dan profesi;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan; dan
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Sumber:

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek